NABIRE-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah mengumumkan, menetapkan dan mengesahkan pasangan Meki Nawipa dan Deinas Geley sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah periode 2025-2030 melalui sidang Paripurna yang digelar di ruang sidang DPR Papua Tengah, Senin, (10/2/2025).
Sidang Paripurna penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah terpilih ini dipimpin oleh Ketua Sementara DPR Papua Tengah, Maximus Takimai, didampingi Pj. Gubernur Papua Tengah, Anwar Harun Damanik dan diikuti oleh seluruh anggota DPR.
Hadir pula dalam sidang paripurna penetapan, Pj. Sekda Papua Tengah, Fretz Boray, Pimpinan OPD di lingkungan pemerintah Provinsi Papua Tengah dan Pimpinan Forkopimda Papua Tengah.
Ketua sementara DPR Papua Tengah, Maximus Takimai mengatakan Penetapan ini merupakan bagian dari mekanisme yang diatur dalam regulasi yang berlaku. Dan merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada.
“ Kami mengumumkan pasangan Meki Nawipa dan Deinas Geley sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah periode 2025-2030,” kata Takimai saat membacakan SK Penetapan dalam sidang paripurna.
Selanjutnya SK tersebut akan diserahkan ke Presiden melalui Kementerian dalam negeri untuk disahkan. (*)