Ribuan Hektar Lahan Kawasan Ditanam Kelapa Sawit Tanpa Izin

Rabu, 29 Januari 2025 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUBA-Restorasi Lingkungan Hijau,Salah satu Lembaga yang concern terhadap Pelestarian Hutan Lindung dan Hutan Kawasan kembali menemukan Ribuan Hektare Lahan Kawasan yang ditanami Kelapa Sawit Oleh Perusahaan.
Lahan tersebut berada di Wilayah Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumsel yakni Desa Muara Medak.
Kordinator Wilayah Lembaga Restorasi Lingkungan Hijau Suntoro SH,menyatakan lahan tersebut diduga kuat di kelola oleh PT Hutan Bumi Lestari (PT HBL) dengan ditanami Kelapa Sawit.
Menurut Kordinator Restorasi Lingkungan Hijau,setelah mereka melakukan croschek kelapangan,dengan mengambil titik koordinat,ditemukan bahwa,PT HBL tidak mengantongi izin mengelola Hutan Kawasan.
Restorasi Lingkungan Hijau,telah melaporkan PT HBL kepada Instansi terkait dengan dugaan Penggunaan Hutan Kawasan secara tidak sah yang diatur dalam Undang-Undang no 18 Tahun 2013.
Berdasarkan PP 24 Tahun 2021 Pasal 110A dan Pasal 110B,yakni,Setiap orang yang melakukan Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) huruf b,huruf c dan huruf e,dan atau pasal 17 ayat 2 huruf b dan huruf e yang mengatur tentang Perizinan Berusaha sebelum tanggal 2 November 2020 dikenakan sangsi Administratif berupa :
a.Penghentian Sementara Kegiatan Usaha
b.Pembayaran Denda Administratif,dan atau
c.Paksaan Pemerintah.
Lembaga Restorasi Lingkungan Hijau berharap pihak yang berkompeten dapat turun kelapangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap Perusahaan yang diduga kuat telah melakukan Pelanggaran dalam Kawasan Hutan tersebut dan dapat mengambil langkah tegas,mengingat Presiden Prabowo Sangat serius dalam Penanganan terhadap Kawasan Hutan dan Hutan Lindung demi Pelestarian dan Pemanfaatan yang Sesuai dengan Perundang-Undangan yang berlaku.Diharapkan Pihak GAKKUM dan Instansi Terkait,Dapat segera menginventarisir dan investigasi langsung Kelapangan,mengingat pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).seperti Tutup mata.(wp)/(sntr).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

Team Tindak Pidana Tertentu Polda Jambi,telah berhasil mengamankan 3 orang pekerja Sumur Minyak Ilegal yang ada di Desa Pompa Air kecamatan Bajubang Batanghari
RSUD RADEN MATTAHER GELAR KONFRENSI PERS KLARIFIKASI SOMASI DUGAAN WANPRESTASI.
Hingga Desember 2024, Kinerja Perbankan di Provinsi Jambi Stabil
Peringati Bulan K3 Nasional, Pelindo Jambi Edukasi Pengemudi Angkutan Barang
Awal Tahun 2025, Investor Pasar Modal Lampaui 15 Juta SID
Lokasi Genset X-Two Karaoke & Launge Pasar Kota Jambi Dipertanyakan, GNPK Minta Satpol PP Bongkar
DPR Papua Tengah Tetapkan Meki Nawipa-Deinas Geley Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah
Sang Juara Dunia Aldi Satya Mahendra Bawa Nilai Positif “El’ Dablek”, Tampil Perdana Pakai Wearpack Official

Berita Terkait

Minggu, 2 Februari 2025 - 17:28 WIB

Himpunan Masyarakat Tani Nusantara Merah Putih Prov Jambi Adakan Rapat Perdana

Rabu, 29 Januari 2025 - 09:49 WIB

Ribuan Hektar Lahan Kawasan Ditanam Kelapa Sawit Tanpa Izin

Sabtu, 25 Januari 2025 - 17:22 WIB

Aktivis PMII Amri Minta Kapolres Batanghari Yang Baru Lakukan Penyegaran Anggota Untuk Ilegal Driling

Kamis, 23 Januari 2025 - 09:52 WIB

Mobil PT. Elnusa Petrofin Sedang Melakukan Penyelewengan BBM Di Sijunjung Sumbar

Kamis, 5 September 2024 - 12:36 WIB

Rapat Kerja dan Koordinasi Kormi Kota Jambi 2024: Dorong Pengembangan Olahraga Rekreasi untuk Semua warga Jambi

Berita Terbaru

EKONOMI

Awal Tahun 2025, Investor Pasar Modal Lampaui 15 Juta SID

Selasa, 11 Feb 2025 - 17:19 WIB