
KOTAJAMBI-Lokasi genset milik X-Two Karaoke & Launge di Jalan Sisingamangaraja, No 31, Kecamatan Pasar Jambi, Kota Jambi Dipertanyakan. Pasalnya, lokasi genset itu berada dibahu jalan raya dan menggangu lokasi parkir sepeda motor dan lingkungan.
Sony Zainul, selaku Tim Investigasi GNPK Provinsi Jambi mengatakan, keberadaan genset tersebut diduga tidak memiliki izin dan menyalahi aturan. “Tidak boleh genset diletakkan dibahu jalan, seharusnya punya tempat khusus sehingga tidak ganggu lingkungan dan aktivitas warga,” kata Sony.
Sony mempertanyakan kinerja PTSP Kota Jambi yang mengeluarkan izin tersebut, begitu juga dengan fungsi pengawasan yang dilakukan DPRD Kota Jambi khususnya komisi 1. “Kami meminta Satpol PP selalu penegak perda membongkar keberadaan genset X-Two tersebut, jika tidak kita bersama warga akan melakukan pembongkaran paksa,” tegasnya (***)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT