RSUD RADEN MATTAHER GELAR KONFRENSI PERS KLARIFIKASI SOMASI DUGAAN WANPRESTASI.

Jumat, 28 Februari 2025 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada Kamis, 27 Februari 2025, RSUD Raden Mattaher mengadakan konferensi pers untuk memberikan klarifikasi terkait somasi dugaan wanprestasi yang diajukan oleh PT. Anggrek Jambi Makmur (AJM).
Acara ini dihadiri oleh kuasa hukum RSUD, Ilham Kurniawan Dartias, yang menjelaskan secara rinci tanggapan pihak rumah sakit terhadap tuntutan tersebut.
PT. AJM sebelumnya telah mengirimkan Somasi kepada Direktur RSUD, dr. Herlambang, terkait dugaan pelanggaran kontrak pengangkutan, pengolahan, dan pemusnahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tahun 2025.
Salah satu poin yang disoroti adalah keberadaan rekanan lain yang melakukan aktivitas serupa, yang dianggap melanggar kesepakatan.
Ilham menyatakan bahwa RSUD telah memberikan tanggapan resmi terhadap somasi tersebut. Bahkan, pada 25 Februari 2025, RSUD mengirimkan somasi balik kepada PT. AJM.
“Kami telah memberikan klarifikasi dan meluruskan tuduhan yang menyesatkan dari PT. AJM, yang diduga merusak nama baik RSUD Raden Mattaher serta menyerang integritas pegawai kami,” ujar Ilham, didampingi oleh Kepala Instalasi Kesling RSUD, Ben Pantar Siahaan.
Awalnya, kerja sama pengelolaan limbah B3 melibatkan tiga perusahaan: PT. Anggrek Jambi Makmur (hanya memiliki izin pengangkutan), serta PT. Tenang Jaya Sejahtera dan PT. Bintangmas Cahaya Internasional (memiliki izin pengolahan dan pemusnahan).
Hal ini sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama tahun 2024.
Namun, memasuki awal tahun 2025, RSUD melakukan evaluasi dan menemukan dugaan pelanggaran hukum serta perjanjian dalam pengelolaan limbah B3.
“Atas dasar itikad baik, kami mengundang PT. AJM pada 24 Januari 2025 untuk membahas hasil evaluasi tersebut.
Sayangnya, mereka tidak hadir,” jelas Ilham, yang juga merupakan perwakilan dari Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) Humaniora Jambi.
Hasil evaluasi menunjukkan bahwa PT. AJM diduga melakukan pelanggaran, termasuk mengumpulkan limbah B3 secara ilegal di gudang miliknya tanpa persetujuan RSUD.
“Kami khawatir limbah tersebut bercampur dengan limbah lain atau bahkan tidak diangkut ke lokasi pengolahan yang sah,” tambah Ilham.
Ia juga menegaskan bahwa PT. AJM tidak memiliki izin untuk pengolahan dan pemusnahan limbah B3, melainkan hanya untuk pengangkutan.
Lebih lanjut, Ilham menyebutkan bahwa PT. AJM diduga melanggar Permenkes RI Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengelolaan limbah medis.
“Mereka juga diduga melakukan pengumpulan limbah melebihi batas waktu yang diizinkan, yaitu 2 x 24 jam,” tegasnya.
Bukti manifes elektronik menunjukkan bahwa PT. AJM tidak mengangkut limbah ke perusahaan pengolah yang sah, melainkan menyimpannya di gudang miliknya.
Selain itu, Ilham menuding PT. AJM melakukan playing victim dan menyebarkan opini yang merusak reputasi RSUD.
“Pada 22 Februari 2025, mereka tiba-tiba datang ke RSUD tanpa pemberitahuan sebelumnya dan mempersoalkan masalah pengelolaan limbah B3. Ini menunjukkan ketiadaan itikad baik dari pihak mereka,” ujarnya.
Sebagai langkah antisipasi, RSUD telah menjalin kerja sama baru dengan PT. Kenali Indah Sejahtera (KIS) untuk pengangkutan limbah B3 dan PT. Global Enviro Nusa untuk pengolahan dan pemusnahan.
“Kerja sama ini resmi berlaku sejak 30 Januari 2025. Namun, kerja sama dengan PT. AJM, PT. Tenang Jaya Sejahtera, dan PT. Bintangmas Cahaya Internasional tetap berjalan tanpa pemutusan kontrak,” jelas Ilham.
Ilham menegaskan bahwa RSUD meminta PT. AJM memberikan tanggapan atau klarifikasi atas temuan evaluasi dalam waktu 3 x 24 jam.
“Jika tidak ada itikad baik dari pihak mereka, kami akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, Mike Siregar, kuasa hukum PT. AJM, telah mengirimkan somasi kepada Direktur RSUD pada 17 Februari 2025, menuntut klarifikasi terkait dugaan wanprestasi dalam kontrak pengelolaan limbah B3. Somasi ini telah diajukan sebanyak dua kali

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

Team Tindak Pidana Tertentu Polda Jambi,telah berhasil mengamankan 3 orang pekerja Sumur Minyak Ilegal yang ada di Desa Pompa Air kecamatan Bajubang Batanghari
Hingga Desember 2024, Kinerja Perbankan di Provinsi Jambi Stabil
Peringati Bulan K3 Nasional, Pelindo Jambi Edukasi Pengemudi Angkutan Barang
Awal Tahun 2025, Investor Pasar Modal Lampaui 15 Juta SID
DPR Papua Tengah Tetapkan Meki Nawipa-Deinas Geley Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah
Sang Juara Dunia Aldi Satya Mahendra Bawa Nilai Positif “El’ Dablek”, Tampil Perdana Pakai Wearpack Official
MK Ucapkan Putusan PHPU Pilkada Provinsi Papua Tengah
Wacana Asas Dominus Litis, Dr Mohd Yasin: Polri Sudah Profesional, dan Kontradiktif dengan Putusan MK

Berita Terkait

Minggu, 2 Februari 2025 - 17:28 WIB

Himpunan Masyarakat Tani Nusantara Merah Putih Prov Jambi Adakan Rapat Perdana

Rabu, 29 Januari 2025 - 09:49 WIB

Ribuan Hektar Lahan Kawasan Ditanam Kelapa Sawit Tanpa Izin

Sabtu, 25 Januari 2025 - 17:22 WIB

Aktivis PMII Amri Minta Kapolres Batanghari Yang Baru Lakukan Penyegaran Anggota Untuk Ilegal Driling

Kamis, 23 Januari 2025 - 09:52 WIB

Mobil PT. Elnusa Petrofin Sedang Melakukan Penyelewengan BBM Di Sijunjung Sumbar

Kamis, 5 September 2024 - 12:36 WIB

Rapat Kerja dan Koordinasi Kormi Kota Jambi 2024: Dorong Pengembangan Olahraga Rekreasi untuk Semua warga Jambi

Berita Terbaru

EKONOMI

Awal Tahun 2025, Investor Pasar Modal Lampaui 15 Juta SID

Selasa, 11 Feb 2025 - 17:19 WIB