Batanghari,28/02/2005
Team Tindak Pidana Tertentu Polda Jambi,telah berhasil mengamankan 3 orang pekerja Sumur Minyak Ilegal yang ada di Desa Pompa Air kecamatan Bajubang Batanghari pada 22 Januari 2025,mereka adalah RA,DD dan FJ.informasi yang kami dapatkan di Lapangan,ketiga orang TSK tersebut adalah Pekerja Sumur Ileggal Milik SK yang saat ini masih dalam pengejaran Polda Jambi,akan tetapi,informasi yang berhasil dikumpulkan oleh awak media,Pemilik Modal sekaligus pemilik Lahan,seorang yang berinisial AG,sampai saat ini masih bebas dan tidak tersentuh hukum.
Masyarakat tentu sangat mengapresiasi kinerja Ditkrimsus Polda Jambi yang sangat concern memberantas semua praktek-praktek Ileggal terutama Ileggal drilling,akan tetapi,sangat disayangkan,mengapa selalu yang diciduk hanya para pekerja saja,dan jarang sekali menyentuh aktor intelektual atau pemodal dan Pemilik lahan.
Ini tentu menjadi tanda tanya Masyarakat,apakah memang Para Pemodal tidak dapat diamankan atau bagaimana,karena kebanyakan yang diamankan adalah para pekerja saja.
Masyarakat berharap,tindakan tegas dan tanpa Pandang bulu dari Pihak APH,dapat memberikan efek jera bagi para Pelaku Ileggal drilling yang sangat merugikan lingkungan dan sangat Rawan Kebakaran serta sudah memakan banyak korban ini