JAKARTA-Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Provinsi Papua Tengah Tahun 2024, yang diputuskan tidak dapat diterima oleh MK.
Putusan Permohonan yang dimohonkan oleh 3 Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah Nomor Urut 1,2 dan 4 ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan/ Ketetapan pada Rabu (5/2/2025).
Selain Papua Tengah, MK juga menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 sebanyak 270 perkara termasuk Papua Tengah yang terdiri dari 227 Putusan dan 43 Ketetapan. Persidangan digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, dipimpin Ketua MK Suhartoyo beserta delapan Hakim Konstitusi lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Majelis Hakim Konstitusi menjatuhkan putusan demikian karena Pemohon yang tidak memenuhi syarat ambang batas selisih perolehan hasil suara. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ambang batas yang disyaratkan untuk mengajukan PHPU Kada Provinsi Papua Tengah adalah 2 persen atau setara 22.105 suara.
Akan tetapi, kenyataannya para Pemohon memperoleh suara jauh dari suara Pihak Terkait, yakni Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah Nomor Urut 3, Meki Nawipa dan Deinas Geley memperoleh 502.624 suara. Bahkan selisih perolehan antara Paslon 1 yang mengajukan Permohonan mencapai 380.378 suara atau 34,4 persen.
Karena tidak memenuhi syarat ambang batas selisih perolehan suara, maka Pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan PHPU Kada Provinsi Papua Tengah.
“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” jelas Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan.
Keberlakuan Pasal 158 ini pun tak dikesampingkan Majelis Hakim karena Pemohon tidak dapat meyakinkan Majelis akan kebenaran dalil-dalil permohonannya, “Terlebih, terhadap permohonan a quo Mahkamah tidak menemukan adanya kondisi kejadian khusus,” kata Guntur.
Sebagai informasi, PHPU Provinsi Papua Tengah ini juga diajukan oleh dua Paslon lain, yakni Pasangan Calon Nomor Urut 4, Willem Wandik dan Aloisius Giyai dengan Perkara Nomor 295/PHPU.GUB-XXIII/2025 .
Calon Nomor Urut 2, Natalis Tabuni dan Titus Natkime dengan Perkara Nomor 308/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Dan Perkara Nomor 309/PHPU.GUB-XXIII/2025 Wempi Wetipo dan Agustinus Anggaibak. (***)