JAMBI-Ada kabar baik bagi kita semua warga Jambi. Usai 30 tahun dikelola melalui skema Build, Operate, and Transfer (BOT) oleh PT Jambi Sapta Manunggal Pratama (JSMP), aset legendaris Jambi Tepian Ratu River View and Resort—atau lebih dikenal dengan nama Hotel Ratu—akhirnya resmi kembali ke pangkuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.
Namun dengan kondisi yang cukup memprihatinkan, mampukah Pemprov Jambi memulihkan hotel ini, berjaya seperti dulu kala.
Dimulai pada tahun 1995, perjanjian BOT memberikan hak pemanfaatan tanah seluas 52.084 m² kepada PT JSMP untuk membangun dan mengelola Hotel Ratu selama 30 tahun. Sebagai kompensasi, JSMP diwajibkan membayar royalti yang pada tahun terakhir BOT mencapai Rp500 juta per tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, masa keemasan Hotel Ratu perlahan pudar. Dalam beberapa tahun terakhir, hotel ini mengalami penurunan okupansi (tingkat isian kamar hotel) drastis. Maraknya hotel-hotel baru yang lebih modern di Jambi membuat Hotel Ratu seolah kehilangan daya tariknya. Kini, Pemprov Jambi mewarisi sebuah aset yang membutuhkan perombakan besar-besaran untuk kembali relevan di pasar.
Tapi masyarakat Jambi jangan terlena dulu, sebelum Pemprov akan melakukan serah terima lalu merehap hotel ratu yang pertama kita sebagai warga Jambi ingin keterbukaan, selama ini Pemprov tidak Transparans terhadap aset Hotel Ratu.
Saya sebagai warga Jambi di tahun 2014 sudah pernah meneriakan Transparansi Hotel Ratu, bahkan patut diduga Hotel Ratu sengaja di matikan oleh pengelola, ini tuduhan bukan tanpa dasar, karena pengelola membuka Hotel dengan nama persis sama disebelah Hotel Ratu.
Mengunakan fasilitas parkir lahan Hotel Ratu.
Jelas ini unsur kesengajaan dilakukan oleh pengelola.
Bahkan disinyalir bangunan sang hotel itu sebagian diatas tanah aset Hotel Ratu/Pemprov.
Jadi jangan main-main dengan hal ini.
Dengan tulisan saya ini diharap Gubernur dan Penegak Hukum di Jambi dapat menelaah n mendalaminya. (Penulis : Firmansyah, SH, MH, Anak Rantau Jambi Tinggal di Jakarta)