MUBA-Restorasi Lingkungan Hijau,Salah satu Lembaga yang concern terhadap Pelestarian Hutan Lindung dan Hutan Kawasan kembali menemukan Ribuan Hektare Lahan Kawasan yang ditanami Kelapa Sawit Oleh Perusahaan.
Lahan tersebut berada di Wilayah Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumsel yakni Desa Muara Medak.
Kordinator Wilayah Lembaga Restorasi Lingkungan Hijau Suntoro SH,menyatakan lahan tersebut diduga kuat di kelola oleh PT Hutan Bumi Lestari (PT HBL) dengan ditanami Kelapa Sawit.
Menurut Kordinator Restorasi Lingkungan Hijau,setelah mereka melakukan croschek kelapangan,dengan mengambil titik koordinat,ditemukan bahwa,PT HBL tidak mengantongi izin mengelola Hutan Kawasan.
Restorasi Lingkungan Hijau,telah melaporkan PT HBL kepada Instansi terkait dengan dugaan Penggunaan Hutan Kawasan secara tidak sah yang diatur dalam Undang-Undang no 18 Tahun 2013.
Berdasarkan PP 24 Tahun 2021 Pasal 110A dan Pasal 110B,yakni,Setiap orang yang melakukan Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) huruf b,huruf c dan huruf e,dan atau pasal 17 ayat 2 huruf b dan huruf e yang mengatur tentang Perizinan Berusaha sebelum tanggal 2 November 2020 dikenakan sangsi Administratif berupa :
a.Penghentian Sementara Kegiatan Usaha
b.Pembayaran Denda Administratif,dan atau
c.Paksaan Pemerintah.
Lembaga Restorasi Lingkungan Hijau berharap pihak yang berkompeten dapat turun kelapangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap Perusahaan yang diduga kuat telah melakukan Pelanggaran dalam Kawasan Hutan tersebut dan dapat mengambil langkah tegas,mengingat Presiden Prabowo Sangat serius dalam Penanganan terhadap Kawasan Hutan dan Hutan Lindung demi Pelestarian dan Pemanfaatan yang Sesuai dengan Perundang-Undangan yang berlaku.Diharapkan Pihak GAKKUM dan Instansi Terkait,Dapat segera menginventarisir dan investigasi langsung Kelapangan,mengingat pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).seperti Tutup mata.(wp)/(sntr).