Ribuan Hektar Lahan Kawasan Ditanam Kelapa Sawit Tanpa Izin

Rabu, 29 Januari 2025 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUBA-Restorasi Lingkungan Hijau,Salah satu Lembaga yang concern terhadap Pelestarian Hutan Lindung dan Hutan Kawasan kembali menemukan Ribuan Hektare Lahan Kawasan yang ditanami Kelapa Sawit Oleh Perusahaan.
Lahan tersebut berada di Wilayah Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumsel yakni Desa Muara Medak.
Kordinator Wilayah Lembaga Restorasi Lingkungan Hijau Suntoro SH,menyatakan lahan tersebut diduga kuat di kelola oleh PT Hutan Bumi Lestari (PT HBL) dengan ditanami Kelapa Sawit.
Menurut Kordinator Restorasi Lingkungan Hijau,setelah mereka melakukan croschek kelapangan,dengan mengambil titik koordinat,ditemukan bahwa,PT HBL tidak mengantongi izin mengelola Hutan Kawasan.
Restorasi Lingkungan Hijau,telah melaporkan PT HBL kepada Instansi terkait dengan dugaan Penggunaan Hutan Kawasan secara tidak sah yang diatur dalam Undang-Undang no 18 Tahun 2013.
Berdasarkan PP 24 Tahun 2021 Pasal 110A dan Pasal 110B,yakni,Setiap orang yang melakukan Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) huruf b,huruf c dan huruf e,dan atau pasal 17 ayat 2 huruf b dan huruf e yang mengatur tentang Perizinan Berusaha sebelum tanggal 2 November 2020 dikenakan sangsi Administratif berupa :
a.Penghentian Sementara Kegiatan Usaha
b.Pembayaran Denda Administratif,dan atau
c.Paksaan Pemerintah.
Lembaga Restorasi Lingkungan Hijau berharap pihak yang berkompeten dapat turun kelapangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap Perusahaan yang diduga kuat telah melakukan Pelanggaran dalam Kawasan Hutan tersebut dan dapat mengambil langkah tegas,mengingat Presiden Prabowo Sangat serius dalam Penanganan terhadap Kawasan Hutan dan Hutan Lindung demi Pelestarian dan Pemanfaatan yang Sesuai dengan Perundang-Undangan yang berlaku.Diharapkan Pihak GAKKUM dan Instansi Terkait,Dapat segera menginventarisir dan investigasi langsung Kelapangan,mengingat pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).seperti Tutup mata.(wp)/(sntr).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

Ayo Test Ride Honda & Kumpulkan Poin Hepigo dengan SINSENGO Sekarang
Usai Dikelola 30 Tahun dengan Skema BOT, Akhirnya Hotel Ratu Kembali ke Pemprov Jambi
Komunitas Honda PCX Club Indonesia Chapter Jambi Ikut Meriahkan Exhibition New Honda PCX160 di Jambi
Raih Rekor MURI, Pengantin Iblis Jadi Film Horor Indonesia Pertama yang Diadaptasi ke Dalam Game
Aktivis PMII Amri Minta Kapolres Batanghari Yang Baru Lakukan Penyegaran Anggota Untuk Ilegal Driling
Mobil PT. Elnusa Petrofin Sedang Melakukan Penyelewengan BBM Di Sijunjung Sumbar
Laporan Akhir Tahun 2024 , Peredaran merajalela Aparat penegak hukum tutup mata
THE 5th JAMHESIC FAKULTAS KEDOKTERAN DAN ILMU KESEHATAN (FKIK UNJA).

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 16:03 WIB

Ayo Test Ride Honda & Kumpulkan Poin Hepigo dengan SINSENGO Sekarang

Rabu, 29 Januari 2025 - 09:49 WIB

Ribuan Hektar Lahan Kawasan Ditanam Kelapa Sawit Tanpa Izin

Selasa, 28 Januari 2025 - 14:08 WIB

Komunitas Honda PCX Club Indonesia Chapter Jambi Ikut Meriahkan Exhibition New Honda PCX160 di Jambi

Selasa, 28 Januari 2025 - 09:20 WIB

Raih Rekor MURI, Pengantin Iblis Jadi Film Horor Indonesia Pertama yang Diadaptasi ke Dalam Game

Kamis, 23 Januari 2025 - 09:52 WIB

Mobil PT. Elnusa Petrofin Sedang Melakukan Penyelewengan BBM Di Sijunjung Sumbar

Kamis, 26 Desember 2024 - 11:50 WIB

Laporan Akhir Tahun 2024 , Peredaran merajalela Aparat penegak hukum tutup mata

Sabtu, 16 November 2024 - 21:30 WIB

THE 5th JAMHESIC FAKULTAS KEDOKTERAN DAN ILMU KESEHATAN (FKIK UNJA).

Jumat, 8 November 2024 - 12:53 WIB

ILEGAL LOGGING MARAK DI TAMAN NASIONAL BERBAK

Berita Terbaru

ADVETORIAL

Ribuan Hektar Lahan Kawasan Ditanam Kelapa Sawit Tanpa Izin

Rabu, 29 Jan 2025 - 09:49 WIB