Penggundulan Hutan HP secara Brutal ditengarai banyak terjadi di Provinsi Jambi yg dilakukan tidak sesuai peruntukannya dan diduga menabrak aturan-aturan Hukum yang berlaku. Salah satu contoh kasus,terjadi di Kawasan Hutan HP Desa Rondang Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi.
Informasi yang dihimpun awak Media GMS dari masyarakat setempat,diduga telah terjadi Penyalahgunaan izin dan Aturan Hukum Hutan Produksi Yang diperbolehkan dikelola oleh Kelompok Tani.
Menurut Warga yg kami temui dan tidak mau disebutkan namanya,kejadian bermula dengan adanya kesepakatan Kelompok Tani Hutan dengan seorang Pemodal berinisial DS.
Kesepakatan atau Perjanjian tersebut menyepakati bahwa,Ketua Kelompok Tani Hutan Meyatakan memiliki Lahan Hutan Produksi yang semula belum terbit Perizinan SK Perhutanan Sosial.Pihak Pemodal,dijanjikan akan mendapatkan lahan -+ 250 HA,dengan ketentuan bahwa Pemilik Modal Harus mengeluarkan Biaya untuk proses pengurusan izin Perhutanan Sosial dari Kementerian KLHK.
Akan tetapi,sebelum Izin Perhutanan Sosial diterbitkan,Pihak Pemodal,sudah lebih dulu melakukan aktivitas di lahan Hutan Produksi tersebut,mulai dari pembuatan blocking batas dan Compec dengan menggunakan Alat berat (mekanis) yg jelas melanggar aturan dari KLHK,yakni,hanya boleh dilakukan secara Manual,bahkan lahan HP yang masuk dalam izin Perhutanan Sosial tersebut,ditanami dengan Kelapa Sawit oleh Pemilik Modal (DS) yang sangat jelas menabrak aturan KLHK yakni tidak memperbolehkan hutan HP yang berizin Perhutanan Sosial ditanam dengan Tanaman Kelapa Sawit.
Menurut informasi di lapangan,disamping menggarap lahan Hutan Produksi di desa Rondang Muaro Jambi,inisial DS juga diduga telah melakukan penggarapan lahan Hutan Produksi yang berada di kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan luas ratusan hektar dan telah ditanami kelapa sawit dan telah di jual dengan pihak lain. Hal ini disinyalir adanya pembiaran dari pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan ( KPH ) setempat.
Dengan banyaknya polemik yang terjadi, masyarakat Desa Rondang mengklaim Lahan HP tersebut adalah milik masyarakat Desa Rondang yg di duga telah diperjual-belikan oleh Oknum Pengurus KTH (Kelompok Tani Hutan).
Banyaknya Hutan Produksi yang izinnya disalahgunakan,menandakan lemahnya pengawasan oleh intansi terkait,diantaranya pengawasan oleh KPH dan Gakkum KLHK. (AS)