Permohonan Pemohon Dismissal, NAHOR-YAN Jadi Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Terpilih, Dilantik 20 Februari 2025

Kamis, 6 Februari 2025 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon 02, dalam sidang putusan sela yang digelar, Rabu (5/2/2025). Dengan keputusan ini, pasangan Nahor Nekwek dan Yan Kiraklak (NarYan) dipastikan akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Yalimo terpilih pada tanggal 20 Februari 2025 mendatang.

Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim MK, Saldi Isra, yang menyatakan bahwa permohonan yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat formil serta tidak jelas dan kabur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah memeriksa permohonan, mendengarkan jawaban termohon, keterangan Bawaslu dan pihak terkait, serta mempelajari bukti-bukti yang ada, Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak memenuhi syarat formil, tidak jelas, dan kabur, ujar Hakim Saldi Isra dalam sidang di MK.

Ketua MK Suhartoyo yang memimpin jalannya sidang menegaskan, bahwa gugatan sengketa Pilkada Yalimo 2024 tidak dapat diterima.

Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa permohonan PHPU Nomor 275/XXIII/2024 Kabupaten Yalimo tidak dapat diterima, tegas Suhartoyo sambil mengetuk palu sebagai tanda putusan final.

Menanggapi putusan MK, DR.Nahor Nekwek menyatakan, bahwa
putusan ini adalah putusan terbaik yang diambil majelis hakim secara objektif.

Nahor mengucapkan terimakasih kepada seluruh tim pemenangan dan relawan yang telah bekerja keras selama proses pemilihan, dan berharap kedepan tidak ada lagi Yalimo 01,02 atau 03. sekarang Yalimo hanya satu, mari kita bangun Yalimo bersama-sama.

“Kemenangan ini bukan hanya milik kami, tetapi kemenangan masyarakat Yalimo. Sekarang saatnya kita bersatu untuk membangun Kabupaten Yalimo yang lebih Bersinar, “ ujar Nahor.

Firmansyah sebagai Kuasa Hukum NarYan mengatakan, Putusan MK bersifat final dan mengikat, jadi semua pihak wajib menerima Putusan ini, dan masyarakat Yalimo jangan mau di provokasi dengan berita akan ada gugatan lain atau upaya hukum lain terhadap hasil Pilkada Yalimo 2024 ini.
Dengan ditolaknya Permohonan ini, KPU Yalimo akan segera menetapkan pasangan Nahor Nekwek dan Yan Kiraklak sebagai bupati dan wakil bupati Yalimo terpilih, ujar Firmansyah.

Pelantikan kepala daerah terpilih dijadwalkan berlangsung serentak di Jakarta pada 20 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara Jakarta.(***)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

RSUD RADEN MATTAHER GELAR KONFRENSI PERS KLARIFIKASI SOMASI DUGAAN WANPRESTASI.
MK Ucapkan Putusan PHPU Pilkada Provinsi Papua Tengah
HIMPUNAN MASYARAKAT TANI NUSANTARA-MERAH PUTIH PROV JAMBI MENGUCAPKAN SELAMAT KEPADA BUPATI DAN WAKIL BUPATI TERPILIH KABUPATEN MUARO JAMBI.
Himpunan Masyarakat Tani Nusantara Merah Putih Prov Jambi Adakan Rapat Perdana
Ribuan Hektar Lahan Kawasan Ditanam Kelapa Sawit Tanpa Izin
Aktivis PMII Amri Minta Kapolres Batanghari Yang Baru Lakukan Penyegaran Anggota Untuk Ilegal Driling
Mobil PT. Elnusa Petrofin Sedang Melakukan Penyelewengan BBM Di Sijunjung Sumbar
THE 5th JAMHESIC FAKULTAS KEDOKTERAN DAN ILMU KESEHATAN (FKIK UNJA).

Berita Terkait

Minggu, 2 Februari 2025 - 17:28 WIB

Himpunan Masyarakat Tani Nusantara Merah Putih Prov Jambi Adakan Rapat Perdana

Rabu, 29 Januari 2025 - 09:49 WIB

Ribuan Hektar Lahan Kawasan Ditanam Kelapa Sawit Tanpa Izin

Sabtu, 25 Januari 2025 - 17:22 WIB

Aktivis PMII Amri Minta Kapolres Batanghari Yang Baru Lakukan Penyegaran Anggota Untuk Ilegal Driling

Kamis, 23 Januari 2025 - 09:52 WIB

Mobil PT. Elnusa Petrofin Sedang Melakukan Penyelewengan BBM Di Sijunjung Sumbar

Kamis, 5 September 2024 - 12:36 WIB

Rapat Kerja dan Koordinasi Kormi Kota Jambi 2024: Dorong Pengembangan Olahraga Rekreasi untuk Semua warga Jambi

Berita Terbaru

EKONOMI

Awal Tahun 2025, Investor Pasar Modal Lampaui 15 Juta SID

Selasa, 11 Feb 2025 - 17:19 WIB