Tuduhan pengeroyokan yang terjadi di Jalan TP Sriwijaya, Kota Jambi

Rabu, 18 September 2024 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, [September 2024] — Menyusul berita yang dimuat di beberapa media online mengenai kasus tuduhan pengeroyokan yang terjadi di Jalan TP Sriwijaya, Kota Jambi, pada hari minggu bulan Agustus yang lalu, Jurnalist GMS Media Menemui beberapa pihak yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut, dan pihak dari ER dan DM merasa perlu memberikan klarifikasi untuk mengoreksi beberapa informasi yang telah dipublikasikan.
Berita sebelumnya menyebutkan bahwa seorang bernama Er, adik kandung dari Dm, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap suami seorang oknum Wartawati. Berita tersebut juga mencantumkan klaim bahwa telah terjadi insiden pengeroyokan.Dengan ini pihak ER dan DM,merasa tidak pernah ada konfirmasi terhadapnya dari pemberitaan media tersebut,dan pihak DM,merasa perlu meluruskan fakta yang terjadi.
Kejadian yang sebenarnya tidak sepenuhnya sesuai dengan narasi yang disebutkan di media tersebut. Konfrontasi antara suami oknum Wartawati dan Pengemudi mobil dinas tidak terjadi seperti yang diberitakan .Menurut ER,tidak ada pengeroyokan dilakukan oleh Dm atau orang-orang yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut, yang ada hanya saling dorong-mendorong yang dilakukan suami oknum wartawati dengan adik Dm.
Kejadian tersebut diawali dengan perselisihan di persimpangan STM atas, oknum wartawati bersama suaminya ditegur oleh Dm karena menerobos lampu merah dan tidak menggunakan plat nomor kendaraan. Namun, mereka tidak menerima dan kemudian mengejar dan hendak melakukan pemukulan kepada Dm, dan kemudian secara spontanitas, ER adik DM mencoba untuk menenangkan suami dari oknum Wartawati tersebut sehingga terjadi saling dorong-mendorong.
Dan dapat dipastikan bahwa tidak terjadi pemukulan sama sekali apalagi pengeroyokan.
Upaya penyelesaian sudah coba dilakukan Dm dan keluarga dengan mengundang oknum wartawati tersebut bersama suaminya masuk kedalam rumah dan diterima dengan baik. Namun, oknum Wartawati tersebut tetap ingin memperpanjang masalah.
Adapun permasalahan mobil Dinas yang disebutkan dalam narasi berita,yang menyatakan bahwa penggunaan mobil dinas di luar jam kantor, tidak ada pelanggaran yang terkonfirmasi. Mobil dinas tersebut digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak melanggar peraturan yang telah ditetapkan.
Dan tidak benar bahwa pengendara mobil dinas berlaku arogan, karena dia sangat menyadari bahwa ASN itu adalah pelayan masyarakat, kejadian itu terjadi hanya sebagai upaya agar setiap pengendara mematuhi peraturan yang telah ditetapkan pemerintah agar tercipta rasa aman, nyaman dan selamat dijalan. Jikalau itu dianggap salah, Dm memohon maaf sebesar-besarnya.
Pihak DM juga sebagai korban pencemaran nama baik belum mengajukan tuntutan resmi terhadap oknum Wartawati tersebut atau pihak lain terkait peristiwa ini. Penegakan hukum sedang dalam proses, dan semua pihak diminta untuk menunggu hasil investigasi yang objektif dan menyeluruh.

Menurut UU ITE, beberapa pasal yang berkaitan dengan pencemaran nama baik dan penipuan yang dapat diterapkan jika ada pencatutan nama orang dalam berita, yaitu: Pasal 32 ayat (1) UU ITE: Larangan mencemarkan nama baik orang lain di ruang digital; Pasal 28 ayat (1) UU ITE: Penipuan yang dilakukan dengan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik; dan Pasal 26 ayat (1) UU ITE: Penggunaan informasi yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

Minyak ilegal dari Hasil Ilegal Driling ditemukan di Dusun Tanjung Indah Desa Butang Baru Kecamatan Mandi Angin Timur Kabupaten Sarolangun.
Minyak Ilegal skala besar,ditemukan di Desa Jati Baru Kecamatan Mandi Angin Timur Kabupaten Sarolangun.
Rakerda Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Prov. Jambi (AAUI)
Rapat Kerja dan Koordinasi Kormi Kota Jambi 2024: Dorong Pengembangan Olahraga Rekreasi untuk Semua warga Jambi
Himpunan Wong Sriwijaya Bersatu (HWSB ) yakni salah satu Paguyuban Masyarakat Jambi Keturunan Sum-Sel,kembali menggelar Silaturahmi di Markas Besar HWSB
Penggundulan Hutan HP secara Brutal ditengarai banyak terjadi di Provinsi Jambi
Gubernur Al Haris Sampaikan Nota Pengantar Ranperda APBDP 2024
KPK RI dan Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Bahas Isu Korupsi dalam Forum Diskusi Bersama KAD Jambi dan GAPENSI

Berita Terkait

Kamis, 19 September 2024 - 16:04 WIB

Minyak ilegal dari Hasil Ilegal Driling ditemukan di Dusun Tanjung Indah Desa Butang Baru Kecamatan Mandi Angin Timur Kabupaten Sarolangun.

Kamis, 19 September 2024 - 11:34 WIB

Minyak Ilegal skala besar,ditemukan di Desa Jati Baru Kecamatan Mandi Angin Timur Kabupaten Sarolangun.

Kamis, 19 September 2024 - 10:17 WIB

Rakerda Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Prov. Jambi (AAUI)

Rabu, 18 September 2024 - 11:26 WIB

Tuduhan pengeroyokan yang terjadi di Jalan TP Sriwijaya, Kota Jambi

Kamis, 5 September 2024 - 12:36 WIB

Rapat Kerja dan Koordinasi Kormi Kota Jambi 2024: Dorong Pengembangan Olahraga Rekreasi untuk Semua warga Jambi

Jumat, 30 Agustus 2024 - 15:13 WIB

Penggundulan Hutan HP secara Brutal ditengarai banyak terjadi di Provinsi Jambi

Senin, 26 Agustus 2024 - 07:00 WIB

Gubernur Al Haris Sampaikan Nota Pengantar Ranperda APBDP 2024

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 17:59 WIB

KPK RI dan Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Bahas Isu Korupsi dalam Forum Diskusi Bersama KAD Jambi dan GAPENSI

Berita Terbaru

EKONOMI

Rakerda Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Prov. Jambi (AAUI)

Kamis, 19 Sep 2024 - 10:17 WIB