Keciduk Awak Media, : APH, Pertamina Dan PT. Elnusa Petrofin, Bagaimana Ini?
Jambi – Kembali di temukan mobil dengan merek PT. Elnusa Petrofin diduga sedang melakukan pengencingan di daerah timbulun kecamatan tanjung gadang kabupaten sijunjung. Selasa, 21 januari 2025.
Kegiatan yang melawan hukum ini sudah terpantau sejak lama, dengan adanya temuan ini memungkinkan ada diduga tindakan melawan hukum.
Dari hasil temuan ini, dilokasi tersebut sempat terjadi perdebatan serta ada salah satu dari tim handphone nya diambil oleh terduga mafia BBM tersebut.
Kita berharap, pihak terkait terkhusus polda sumatra barat agar bisa menindaklanjuti temuan awak media, dan untuk pihak pertamina, elnusa petrofin agar bisa memberikan pengamanan barang milik negara yang telah di subsidi ini.
Sesuai dengan perundang undangan yang berlaku, Padahal terdapat sangsi berat yang menanti mereka yang coba-coba bermain-main dalam sektor industri Migas.
Lihat saja ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, ada sanksi berat yang menanti pelaku kejahatan dalam kegiatan imdustri Migas, diantaranya sebagai berikut;
Setiap orang yang melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerjasama dengan Badan Pelaksana, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).
Setiap orang yang melakukan pengolahan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha pengolahan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah).
Setiap orang yang melakukan pengangkutan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha pengangkutan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,- (empat puluh miliar rupiah).
Setiap orang yang melakukan penyimpanan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha penyimpanan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah).
Setiap orang yang melakukan niaga pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha niaga dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah).
Setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, dipidana dengan pidana penajra paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar).
Dengan segala isu pelanggaran yang berseliweran di berbagai media massa. Pihak berwenang terutama aparat penegak hukum didesak melakukan tindakan tegas terukur untuk memastikan supremasi hukum dan timbulnya kesadaran untuk mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku di negara ini.
Sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban atas pemeberitaan ini, dan untuk pemberitaan awak media siap akan menerbitkan hak jawab jika ada pihak pihak yang di rugikan. (TIM)